Rapat Perubahan APBD
Rapat Perubahan APBD DI Gedung DPRD Kab. Pemalang.
Senin 12 Agustus 2024.
Camat Belik bp. Muchammad Maksum, S.IP yang di wakilkan Kasubag BINPRO Kecamatan Belik bp. Kosim , S.AP Mengikuti Rapat RAPERDA di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin, 12/8/2024.
Raperda, atau Rancangan Peraturan Daerah, adalah dokumen atau naskah yang berisi rancangan atau usulan peraturan daerah yang disusun oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk kemudian dibahas, dikaji, dan disetujui sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Raperda ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Proses ini biasanya melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembahasan awal, konsultasi publik, hingga pengesahan oleh DPRD.
Adapun maksud dan Tujuan dari Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) adalah untuk:
1. *Mengatur dan Menyusun Kebijakan Daerah*: Raperda bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
2. *Memberikan Landasan Hukum*: Raperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah.
3. *Menjawab Kebutuhan Lokal*: Melalui Raperda, DPRD dapat merespons masalah atau kebutuhan khusus yang ada di daerahnya dengan mengeluarkan peraturan yang relevan.
4. *Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat*: Peraturan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan aturan yang mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.
5. *Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas*: Proses pembentukan Raperda melibatkan partisipasi masyarakat dan pembahasan yang transparan, sehingga memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam pembuatan kebijakan.
Peserta kegiatan: di ikuti semua Kecamatan se – Kab. Pemalang
Isi kegiatan : Kegiatan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mencakup proses perencanaan, pembahasan, dan penyusunan peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Isi dari kegiatan ini meliputi:
1. *Penyusunan Raperda*: Proses ini melibatkan penulisan dan perumusan draft peraturan yang diusulkan berdasarkan kebutuhan daerah.
2. *Pembahasan*: Draft Raperda dibahas oleh komisi-komisi DPRD dan melibatkan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
3. *Pengesahan*: Setelah dibahas dan disetujui, Raperda diajukan untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna DPRD.
4. *Sosialisasi*: Setelah disahkan, Perda disosialisasikan kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Berapa jumlahnya: sekitar tiga puluhan peserta dalam mengikuti kegiatan Raperda yang di selenggarakan di Ruang Rapar Gedung DPRD Kab. Pemalang.
hasil rapat atau kegiatan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) biasanya mencakup beberapa hal penting, seperti:
1. *Rumusan Raperda*: Teks atau draft dari Raperda yang telah disusun dan dibahas.
2. *Keputusan dan Rekomendasi*: Kesimpulan dari rapat mengenai apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk keputusan yang diambil dan rekomendasi untuk perbaikan atau penyempurnaan Raperda.
3. *Tindak Lanjut*: Langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil, seperti pengajuan Raperda ke tingkat legislatif yang lebih tinggi atau penjadwalan diskusi lebih lanjut.
4. *Dokumentasi dan Catatan*: Catatan rinci tentang diskusi yang terjadi selama rapat, termasuk komentar, saran, dan persetujuan dari peserta rapat.
Informasi spesifik bisa berbeda tergantung pada konteks rapat dan jenis Raperda yang dibahas.