Kegiatan

Rakor Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa.

Rakor Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa adalah forum atau pertemuan yang diadakan untuk membahas dan merencanakan perpanjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Dalam rakor ini, berbagai pihak, seperti perangkat desa, masyarakat, dan stakeholder terkait, berkumpul untuk mengevaluasi pencapaian, menetapkan prioritas pembangunan, dan menyusun rencana aksi untuk periode berikutnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa program pembangunan desa tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rakor Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa adalah pertemuan yang diadakan untuk merumuskan dan menyusun rencana perpanjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, masyarakat, dan organisasi lain yang terkait dengan pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut (Rakor rancangan Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa ) bermaksud dan bertujuan untuk :
1. Evaluasi Pencapaian: Menilai hasil dan pencapaian dari RPJMDesa sebelumnya.
2. Identifikasi Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk periode mendatang.
3. Prioritas Pembangunan: Menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang relevan.
4. Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.
5. Penyusunan Rencana Aksi: Menghasilkan rancangan rencana aksi yang konkret dan terukur untuk dilaksanakan dalam periode perpanjangan.
Kegiatan di hadiri Kasi Tata Pemerintahan bp. Suwarno, SH bersama Kasi Pemberdaya Masyarakat Desa bp Nur Dwi Pujiyanto, S.KM,.M.Si dan juga dari Pemerintahan Desa yalah Sekde dan Kaur Perencanaan Desa.
Isi dari kegiatan Rancangan Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa meliputi beberapa komponen kunci, antara lain:
1. Evaluasi Program Sebelumnya: Menilai keberhasilan dan tantangan dari RPJMDesa yang telah dilaksanakan.
2. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan: Mengumpulkan data dan informasi terkait masalah dan kebutuhan masyarakat.
3. Penyusunan Visi dan Misi: Merumuskan visi dan misi pembangunan desa untuk periode perpanjangan.

4. Penetapan Prioritas Program: Menentukan prioritas program dan kegiatan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan masyarakat.
5. Rencana Aksi: Menyusun rencana aksi yang mencakup langkah-langkah implementasi, waktu, dan sumber daya yang dibutuhkan.
6. Partisipasi Masyarakat: Mengadakan diskusi atau forum dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dukungan.
7. Penyusunan Dokumen RPJMDesa: Membuat dokumen formal RPJMDesa yang memuat semua rencana dan strategi yang telah disusun.
8. Sosialisasi Rencana: Menyusun rencana sosialisasi untuk menyampaikan hasil dan rencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sekitar dua puluhan orang peserta yang hadir dalam mengikuti kegiatan Rakor Penyusunan Rancangan Perpanjangan RPJMDesa yang pelaksanaanya di Ruang Klinik Pemerintahan Desa Belikk pada senin 7/10/2024.
Hasil Rapat/ Kegiatan: [13.44, 13/10/2024] TOKHIDIN.: si dari kegiatan Rancangan Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa meliputi beberapa komponen kunci, antara lain:
1. Evaluasi Program Sebelumnya: Menilai keberhasilan dan tantangan dari RPJMDesa yang telah dilaksanakan.
2. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan: Mengumpulkan data dan informasi terkait masalah dan kebutuhan masyarakat.
3. Penyusunan Visi dan Misi: Merumuskan visi dan misi pembangunan desa untuk periode perpanjangan.
4. Penetapan Prioritas Program: Menentukan prioritas program dan kegiatan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan masyarakat.
5. Rencana Aksi: Menyusun rencana aksi yang mencakup langkah-langkah implementasi, waktu, dan sumber daya yang dibutuhkan.
6. Partisipasi Masyarakat: Mengadakan diskusi atau forum dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan dukungan.
7. Penyusunan Dokumen RPJMDesa: Membuat dokumen formal RPJMDesa yang memuat semua rencana dan strategi yang telah disusun.
8. Sosialisasi Rencana: Menyusun rencana sosialisasi untuk menyampaikan hasil dan rencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hasil dari Rakor Penyusunan Rancangan Perpanjangan RPJMDesa meliputi:
1. Dokumen RPJMDesa Perpanjangan: Rancangan dokumen yang mencakup visi, misi, dan tujuan pembangunan desa.
2. Daftar Prioritas Program: Penetapan program dan kegiatan yang menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
3. Rencana Aksi Terperinci: Langkah-langkah konkret yang harus diambil, termasuk timeline dan penanggung jawab.
4. Identifikasi Sumber Daya: Rincian sumber daya yang dibutuhkan, termasuk anggaran dan dukungan teknis.
5. Strategi Partisipasi Masyarakat: Metode untuk melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dan monitoring program.
6. Rencana Monitoring dan Evaluasi: Sistem untuk mengevaluasi kemajuan dan dampak dari program yang dilaksanakan.
7. Komitmen Pemangku Kepentingan: Kesepakatan dan dukungan dari semua pihak terkait untuk melaksanakan rencana yang telah disusun.
Pesan/harapan setelah Rakor Rancangan Penyusunan Perpanjangan RPJMDesa adalah:
1. Komitmen Bersama: Mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rencana yang telah disusun demi kemajuan desa.
2. Partisipasi Aktif: Mengharapkan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, memberikan masukan, dan ikut serta dalam pelaksanaan program.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
4. Kolaborasi yang Kuat: Mendorong kerjasama antara perangkat desa, masyarakat, dan pihak eksternal untuk menciptakan sinergi dalam pembangunan.
5. Peningkatan Kapasitas: Harapan untuk terus meningkatkan kapasitas SDM di desa agar dapat mengelola dan mengimplementasikan program secara efektif.
6. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan: Mengingatkan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menilai kemajuan dan mengadaptasi rencana jika diperlukan.
Dengan semangat gotong royong, diharapkan semua langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.