Penandatanganan Fakta Integritas Kecamatan Belik
Penandatanganan Fakta Integritas oleh Camat Belik Muchammad Maksum, S.IP: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Bersih
Belik, Kamis 2 Januari 2025 – Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP, memimpin penandatanganan fakta integritas dalam upaya memperkuat komitmen pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Acara ini digelar di Ruang Klinik Pemerintahan Desa Kecamatan Belik dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sutopo, SH.
Dalam sambutannya, Muchammad Maksum menyatakan bahwa penandatanganan fakta integritas merupakan bentuk keseriusan pemerintah Kecamatan Belik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Fakta integritas ini bukan hanya formalitas, tetapi sebuah langkah nyata yang harus diimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita sehari-hari,” tegas Maksum di hadapan peserta yang hadir.
Kegiatan yang Berlangsung Khidmat
Acara ini dihadiri oleh para kepala seksi, para Kasubag dan para staf Kecamatan Belik. Dalam suasana yang formal namun penuh rasa tanggung jawab, seluruh hadirin turut menyaksikan prosesi penandatanganan. Sekcam Sutopo, SH, dalam sambutannya juga menambahkan, “Sebagai pejabat publik, kita memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pandang bulu. Fakta integritas ini menjadi panduan moral sekaligus landasan etis dalam menjalankan tugas kita.”
Penandatanganan dimulai dengan pembacaan naskah fakta integritas yang berisi janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, melayani masyarakat dengan tulus, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum. Setelah itu, Camat Belik bersama para pejabat menandatangani dokumen tersebut secara bergiliran.
Fakta Integritas: Sebuah Komitmen Bersama
Fakta integritas telah menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi bentuk simbolis, tetapi juga menjadi alat kontrol bagi pejabat untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Fakta integritas adalah janji yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan, masyarakat, maupun kepada Tuhan,” ujar Sutopo, SH, menegaskan pentingnya keberlanjutan dari implementasi fakta integritas tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap fakta integritas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tanggapan Positif dari Pejabat dan Peserta
Kegiatan ini
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu staf Kecamatan Belik yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya meningkatkan kesadaran para pejabat, tetapi juga memberikan contoh bagi masyarakat bahwa pemerintahan desa dan kecamatan berkomitmen penuh pada pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan penandatanganan ini, pemerintah Kecamatan Belik berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN). Camat Belik juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa terus meningkatkan kompetensi dan integritas dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan harus menjadi prioritas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita, dan kita tidak boleh mengecewakan mereka,” ujar Muchammad Maksum, S.IP, menutup acara dengan pesan yang penuh semangat.
Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Belik berencana untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan fakta integritas ini. Selain itu, pelatihan dan workshop terkait tata kelola pemerintahan juga akan digelar untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kecamatan.
Dengan berlangsungnya acara ini, Kecamatan Belik menunjukkan komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari KKN. Penandatanganan fakta integritas oleh Camat Belik Muchammad Maksum, S.IP, menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju pelayanan publik yang lebih baik di wilayah tersebut.
Penegasan melalui langkah konkret seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari tingkat kecamatan dan desa, yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.