Kegiatan

Musdessus Penetapan KPM BLT – DD Tahun 2025 Desa Beluk

Desa Beluk Gelar MUSDESUS Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 2025

Belik, 5 Februari 2025 – Pemerintah Desa Beluk menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menentukan keluarga penerima manfaat Dana Desa tahun 2025. Acara ini berlangsung di pendopo Balai Desa Beluk pada Rabu (5/2/2025) dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat desa dan kecamatan.

Camat Belik, Bp. Muchammad Maksum, S.IP, hadir langsung dalam acara tersebut dan memberikan sambutan. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran Dana Desa agar bantuan tepat sasaran.

“Musyawarah ini sangat penting untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Transparansi dan keterbukaan dalam menentukan penerima manfaat adalah kunci utama agar tidak terjadi kesenjangan atau ketidakadilan,” ujar Bp. Muchammad Maksum, S.IP dalam sambutannya.

Selain Camat Belik, hadir pula Kades Beluk, Bp. Rinto, yang memimpin jalannya musyawarah, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Beluk, Bp. Suswanto, yang mendampingi jalannya diskusi. Tak hanya itu, Ketua BPD Beluk, Bp. Risto, juga turut serta memberikan arahan dalam musyawarah tersebut.

Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa Khusus

Musyawarah ini tidak hanya dihadiri oleh perangkat desa, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan masukan objektif dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan riil warga Desa Beluk.

“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam musyawarah ini. Dengan adanya keterbukaan, diharapkan tidak ada kecemburuan sosial dalam penentuan penerima manfaat Dana Desa tahun 2025,” kata Bp. Rinto, Kepala Desa Beluk.

Dalam musyawarah ini, berbagai kriteria ditetapkan untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memenuhi syarat yang ditentukan. Sekdes Beluk, Bp. Suswanto, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kebutuhan mendesak warga.

“Kami menggunakan data yang valid dan diverifikasi langsung oleh tim desa. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Keputusan dan Langkah Selanjutnya

Setelah melalui diskusi panjang, musyawarah akhirnya menghasilkan daftar sementara keluarga penerima manfaat Dana Desa tahun 2025. Daftar ini akan dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan secara resmi.

Ketua BPD Beluk, Bp. Risto, menegaskan bahwa proses ini harus berjalan dengan transparan. “Kami akan membuka ruang bagi warga yang ingin memberikan masukan atau sanggahan. Jika ada data yang kurang sesuai, masih ada kesempatan untuk dilakukan verifikasi ulang,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan Dana Desa serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Beluk.

Dengan terselenggaranya MUSDESUS Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 2025, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan di Desa Beluk. Pemerintah desa bersama dengan kecamatan dan elemen masyarakat akan terus mengawal proses ini agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.