Kegiatan

Camat Belik Bp. M. Maksum, S.IP Dorong Percepatan Legalitas Kopdes Merah Putih

BELIK – Dalam upaya mempercepat legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Camat Belik Bp. M. Maksum, S.IP didampingi Kasi PMD Nur Dwi Pujiyanto, S.KM., M.Si menggelar giat percepatan legalitas bersama notaris. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Klinik Kecamatan Belik, Kamis (5/6/2025).

Acara ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang sah secara hukum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus Kopdes Merah Putih, aparat desa, serta seorang notaris yang ditunjuk untuk membantu proses legalisasi dokumen koperasi.

Dalam sambutannya, Camat Belik Bp. M. Maksum, S.IP menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan koperasi. Menurutnya, koperasi yang memiliki payung hukum akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan mendapatkan akses pembiayaan dari pemerintah maupun swasta.

> “Legalitas koperasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi pintu masuk untuk menjadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan,” ungkap Bp. M. Maksum di hadapan peserta.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan Belik berkomitmen mendampingi setiap proses pendirian dan legalisasi koperasi desa, termasuk fasilitasi dengan notaris sebagai bagian dari pelayanan publik.

Dukungan Dinas PMD dan Pendampingan Teknis

Kasi PMD Nur Dwi Pujiyanto, S.KM., M.Si yang turut mendampingi dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa percepatan legalitas koperasi merupakan bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa. Ia menjelaskan bahwa legalitas akan memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap koperasi yang dibentuk oleh masyarakat desa.

> “Kami terus mendorong agar Kopdes Merah Putih bisa segera memiliki akta pendirian yang sah. Dengan begitu, mereka bisa lebih leluasa mengelola unit usaha dan aset-aset desa yang produktif,” jelas Nur Dwi.

Dalam kegiatan ini, pihak notaris menjelaskan proses dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pengurus koperasi. Mulai dari penyusunan akta pendirian, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online.

Salah satu pengurus Kopdes Merah Putih, Suryanto, menyambut baik inisiatif dari pemerintah kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini kesulitan memahami proses legalisasi karena terbatasnya informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.

> “Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan langsung dari pihak kecamatan dan notaris. Ini mempercepat proses kami menuju koperasi yang resmi dan diakui,” ujar Suryanto.

Langkah Nyata untuk Ekonomi Desa

Kopdes Merah Putih sendiri dibentuk sebagai bagian dari inisiatif warga Desa Merah Putih untuk mengelola potensi ekonomi lokal, mulai dari pertanian, peternakan, hingga usaha mikro. Dengan adanya legalitas, diharapkan koperasi ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Belik.

Camat Belik Bp. M. Maksum, S.IP juga menyampaikan bahwa percepatan legalitas koperasi ini menjadi prioritas utama pada tahun 2025. Ia berharap keberhasilan Kopdes Merah Putih dapat diikuti oleh koperasi lain di wilayahnya.

> “Kami ingin menjadikan Kecamatan Belik sebagai percontohan pengembangan koperasi desa berbadan hukum di Kabupaten Pemalang. Semua harus dimulai dari proses yang benar dan transparan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Belik menunjukkan keseriusan dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, koperasi, dan tenaga ahli hukum seperti notaris menjadi kunci keberhasilan.

Giat percepatan legalitas Kopdes Merah Putih di Ruang Klinik Kecamatan Belik ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen awal dan kesepakatan jadwal tindak lanjut legalisasi. Proses ini akan terus dikawal hingga koperasi mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan langkah konkret ini, Kecamatan Belik menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi ekonomi desa yang kuat dan berbasis hukum.