Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Beluk Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Beluk, Ratusan Warga Terbantu
Belik, 9 Januari 2025 – Pemerintah Desa Beluk bersama Pemerintah Kecamatan Belik sukses melaksanakan acara penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Beluk. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Beluk, Jumat (10/01). Sebanyak 200 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Beluk, Bapak Rinto, S. MM, dan Camat Belik, Bapak Muchammad Maksum, S. IP.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beluk, Bapak Rinto, S. MM, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah mendukung suksesnya program PTSL di desa tersebut. Ia juga berharap sertifikat tanah ini dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Hari ini menjadi hari yang bersejarah bagi kita semua. Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya dengan baik, baik untuk kebutuhan usaha maupun keperluan lainnya,” ujar Rinto di hadapan ratusan warga yang hadir.
Camat Belik, Bapak Muchammad Maksum, S. IP, juga menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
“Program PTSL ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Sertifikat tanah ini dapat menjadi modal awal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, baik melalui usaha mandiri maupun akses kredit perbankan,” ungkap Maksum.
Proses PTSL yang Transparan
Program PTSL di Desa Beluk telah dimulai sejak pertengahan tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa bekerja sama dengan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Salah seorang warga penerima sertifikat, Ibu Siti Aminah (45), mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas program ini. Menurutnya, proses pengurusan sertifikat melalui PTSL jauh lebih mudah dan murah dibandingkan dengan cara biasa.
“Sebelumnya, saya bingung bagaimana cara mengurus sertifikat tanah ini karena biayanya mahal dan prosesnya rumit. Dengan adanya PTSL, semuanya jadi lebih mudah. Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN yang sudah membantu kami,” tutur Siti dengan mata berbinar.
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Suparno (50), yang merasa lega karena kini ia memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Dengan sertifikat ini, saya merasa lebih aman dan tenang. Saya juga berencana menjadikan tanah ini sebagai agunan untuk mengembangkan usaha kecil saya,” ujarnya.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Camat Belik, Bapak Muchammad Maksum, S. IP, juga memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Beluk atas kerja kerasnya dalam mengoordinasikan program ini. Ia berharap, Desa Beluk dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam pelaksanaan program PTSL yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dan menggunakan hak milik tanah tersebut secara bijak.
“Sertifikat ini adalah aset berharga. Jangan sampai disalahgunakan. Manfaatkanlah untuk kebutuhan produktif yang mendukung kesejahteraan keluarga,” pesan Maksum kepada warga.
Peran Aktif Masyarakat
Kesuksesan program PTSL di Desa Beluk tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang proaktif dalam melengkapi dokumen persyaratan. Pemerintah desa juga berperan penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga selama proses berlangsung.
Menurut Rinto, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama kelancaran program ini. Ia juga berharap masyarakat terus mendukung program-program pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat Desa Beluk yang antusias men…