Sosialisasi Perbub No.34 2024 & Tata cara Pelaporan LHKPN Kades se- Kec. Belik.
Sosialisasi Perbup No. 34 Tahun 2024 dan Tata Cara Pelaporan LHKPN bagi Kepala Desa se-Kecamatan Belik
Belik, 5 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur desa, Pemerintah Kecamatan Belik menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2024 serta tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para kepala desa. Acara ini berlangsung di Ruang Klinik Pemerintahan Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Camat Belik, Bapak Muchammad Maksum, S.IP., yang didampingi oleh Kasi PMD Kecamatan Belik, Bapak Nur Dwib Pujiyanto, S.K.M., M.Si. Selain itu, seluruh kepala desa se-Kecamatan Belik turut hadir dalam kegiatan ini. Sebagai narasumber utama, hadir Bapak Arif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang yang memberikan pemaparan terkait regulasi baru dan tata cara pelaporan LHKPN.
Pentingnya Sosialisasi Perbup No. 34 Tahun 2024
Dalam sambutannya, Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., menekankan bahwa Perbup No. 34 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. “Regulasi ini menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya agar lebih profesional, terutama dalam aspek administrasi dan pelaporan keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para kepala desa harus memahami aturan ini secara menyeluruh agar dapat menerapkannya dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Tata Cara Pelaporan LHKPN bagi Kepala Desa
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi, sosialisasi ini juga membahas secara rinci tentang tata cara pelaporan LHKPN.
Bapak Arif dari BKD Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa kepala desa wajib melaporkan LHKPN secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, termasuk kepala desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Ia juga menguraikan prosedur teknis pelaporan, mulai dari registrasi akun di sistem e-LHKPN hingga proses verifikasi data oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum.
Respon dan Harapan Kepala Desa
Para kepala desa yang hadir dalam sosialisasi ini memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan. Kepala Desa Sikasur, misalnya, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu dalam memahami mekanisme pelaporan LHKPN yang sebelumnya masih dianggap rumit oleh beberapa kepala desa.
“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait Perbup terbaru dan kewajiban pelaporan LHKPN. Dengan adanya bimbingan langsung dari BKD, kami menjadi lebih siap dalam melaksanakan kewajiban ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungjaya berharap agar pemerintah daerah dapat terus memberikan pendampingan dalam proses pelaporan LHKPN. “Kami berharap ada bimbingan lebih lanjut, terutama dalam penggunaan sistem e-LHKPN agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” katanya.
Kesimpulan
Sosialisasi Perbup No. 34 Tahun 2024 dan tata cara pelaporan LHKPN bagi kepala desa se-Kecamatan Belik ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya regulasi yang jelas dan bimbingan teknis dari BKD Kabupaten Pemalang, diharapkan seluruh kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., menutup acara dengan harapan bahwa semua kepala desa dapat segera menerapkan hasil sosialisasi ini di desa masing-masing. “Mari kita bersama-sama membangun pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.