Kecamatan Belik Hadiri Sosialisasi Produk Hukum Bidang Usaha dan Perizinan Peternakan di Desa Kalisaleh.
Kasi Trantibum 

Belik, 25 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Belik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi di sektor peternakan. Mewakili Camat Belik, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Bambang Martono, S.IP., M.M. bersama Staf Trantibum menghadiri Sosialisasi Produk Hukum di Bidang Usaha dan Perizinan Bidang Peternakan yang diselenggarakan di Balai Desa Kalisaleh, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa, pelaku usaha peternakan, kelompok peternak, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang mengatur usaha peternakan, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Martono menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Belik mendukung penuh kegiatan yang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan usaha peternakan.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha peternakan, memahami produk hukum dan tata cara perizinan yang benar. Dengan demikian, usaha yang dijalankan dapat berkembang secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bambang Martono.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi salah satu upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara tidak langsung, Bambang Martono menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perizinan maupun penerapan aturan yang berlaku. Menurutnya, kemudahan pelayanan harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan usaha peternakan, persyaratan perizinan, kewajiban pelaku usaha, hingga pentingnya menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk peternakan. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan regulasi yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem pelayanan yang lebih mudah dan transparan.
Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai pertanyaan diajukan terkait prosedur pengurusan izin usaha, persyaratan administrasi, hingga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha peternakan skala kecil maupun menengah. Diskusi berlangsung interaktif sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta.
Pemerintah Desa Kalisaleh menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dinilai mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya usaha peternakan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah desa berharap informasi yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata oleh para peternak di wilayahnya.
Selain membahas aspek legalitas usaha, sosialisasi juga menekankan pentingnya menjaga kualitas produksi peternakan agar mampu memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usahanya, memperoleh akses pembiayaan, serta memperluas jaringan pemasaran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha. Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan berbagai kendala terkait perizinan dapat diminimalkan sehingga sektor peternakan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, Bambang Martono mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan konsultasi dengan narasumber apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami mengenai regulasi usaha peternakan.
“Mari kita bersama-sama membangun sektor peternakan yang tertib administrasi, taat hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Melalui Sosialisasi Produk Hukum di Bidang Usaha dan Perizinan Bidang Peternakan di Balai Desa Kalisaleh ini, Pemerintah Kecamatan Belik berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas usaha. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, sektor peternakan di Kecamatan Belik diharapkan semakin maju, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah.

