Kegiatan

Kasi Tapem Kecamatan Belik Dampingi Empat Kades Ikuti Prosedur AMJ di Inspektorat Pemalang.

Kasi Tapem Kecamatan Belik Dampingi Empat Kades Ikuti Prosedur AMJ di Inspektorat Pemalang
​PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Belik memberikan pendampingan administratif dalam proses Akhir Masa Jabatan (AMJ) para kepala desa di wilayahnya. Langkah koordinasi ini ditunjukkan melalui pendampingan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Belik, Suwarno, S.H., di Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Jumat, 11 September 2026.
​Pendampingan tersebut melibatkan empat kepala desa di Kecamatan Belik yang telah memasuki tahapan AMJ, yakni Kepala Desa Gunungtiga, Kepala Desa Gunungjaya, Kepala Desa Mendelem, dan Kepala Desa Gombong. Proses ini dilaksanakan guna memastikan seluruh pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan, keuangan, dan aset desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
​Penuntasan Laporan Pertanggungjawaban dan Tata Kelola Aset
​Pemeriksaan AMJ oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh setiap kepala desa jelang purna tugas. Tahapan audit ini mencakup pemeriksaan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta inventarisasi seluruh barang milik desa selama masa jabatan berlangsung.
​Kehadiran Kasi Tapem Suwarno, S.H., di Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran proses klarifikasi dan pencermatan berkas administrasi dari keempat desa tersebut. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap catatan maupun rekomendasi teknis dari auditor dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh masing-masing pemerintah desa.
​Kasi Tapem Kecamatan Belik, Suwarno, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan wujud fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan oleh pihak kecamatan. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas laporan akhir masa jabatan merupakan variabel penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa menjelang transisi kepemimpinan.
​”Pendampingan ini kami lakukan untuk mengawal para kepala desa agar seluruh kewajiban administrasi AMJ di Inspektorat dapat terselesaikan dengan tertib. Kami ingin memastikan tidak ada kendala teknis maupun berkas yang tertinggal sehingga proses purna tugas berjalan dengan baik,” tegas Kasi Tapem Kecamatan Belik, Suwarno, S.H.
​Suwarno juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Inspektorat sangat vital dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih. Menurutnya, kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi pejabat penanggung jawab desa selanjutnya.
​Menjaga Keberlanjutan Pelayanan Publik Desa
​Proses konsultasi dan pemeriksaan berkas AMJ Kades Gunungtiga, Gunungjaya, Mendelem, dan Gombong di Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang berlangsung secara intensif. Tim auditor memberikan sejumlah arahan teknis terkait kelengkapan dokumen pendukung pelaporan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
​Pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang mengapresiasi keaktifan jajaran Pemerintah Kecamatan Belik yang mendampingi langsung para kepala desa dalam forum klarifikasi tersebut. Langkah proaktif ini dinilai efektif dalam mempercepat proses penyelarasan data serta tindak lanjut atas temuan administratif jika ditemukan di lapangan.
​Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kecamatan Belik berharap seluruh rangkaian prosedur AMJ bagi Kepala Desa Gunungtiga, Gunungjaya, Mendelem, dan Gombong dapat tuntas tanpa hambatan berarti. Penuntasan laporan pertanggungjawaban yang transparan diharapkan mampu menjadi landasan yang kokoh bagi keberlanjutan roda pemerintahan desa serta kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
​Rangkaian kegiatan pendampingan AMJ di Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Jumat, 11 September 2026 tersebut berakhir dengan lancar dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Belik berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan transisi kepemimpinan desa hingga seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap dan sah oleh lembaga pengawas daerah