Pengukuhan atau Perpanjangan masa jabatan Kades se- Kabupaten Pemalang.
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati terkait masa jabatan Kades se- Kabupaten Pemalang.
Rabu, 19 Juni 2024
proses formal yang dilakukan untuk memverifikasi dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut. Proses ini biasanya melibatkan prosedur administratif dan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat pemerintahan daerah atau desa.
Kegiatan Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu 19 Juni 2024 secara langsung , yan g di hadiri 209 Kepala Desa se – Kabupaten Pemalang beserta Istri nya.
Adapun maksud dan tujuan dari pengukuhan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang biasanya adalah untuk memberikan legitimasi formal kepada Kades yang baru terpilih. Proses pengukuhan ini juga dapat menjadi momen untuk mengukuhkan komitmen mereka terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat setempat. Selain itu, pengukuhan Kades juga dapat menjadi acara untuk memperkenalkan Kades yang baru kepada masyarakat dan instansi terkait di kabupaten tersebut.
Kegiatan tersebut di ikuti semu para Kepala Desa se – Kabupaten Pemalang yang berjumlah sekitar 209 Kepala Desa beserta istir para Kepala Desa se – Kabupaten Pemalang.
Adapun Isi kegiatan dari acara pengukuhan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang biasanya meliputi beberapa hal seperti:
1. *Sambutan dan Pembukaan*: Acara dimulai dengan sambutan dari pejabat daerah seperti Bp. Bupati Pemalang atau tokoh masyarakat yang relevan.
2. *Pengambilan Sumpah*: Kades yang baru Pengukuhan akan mengucapkan sumpah jabatan untuk menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. *Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan*: Langkah administratif di mana Kades yang baru terpilih menandatangani berita acara pengukuhan yang menjadi bukti resmi pelaksanaan acara.
4. *Pemberian Tanda Pengukuhan*: Biasanya berupa penghargaan atau tanda pengukuhan secara simbolis dari pihak yang berwenang atau pejabat daerah.
5. *Pidato atau Arahan*: Bisa berupa pidato dari pejabat daerah mengenai arah kebijakan atau program pemerintah daerah.
6. *Doa Bersama*: Untuk memohon kesuksesan dan keberkahan dalam kepemimpinan Kades yang baru pengukuhan atau penambahan waktu kepemimpinan.
7. *Sesi Foto Bersama*: Untuk dokumentasi acara pengukuhan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan formal kepada Kades yang baru terpilih, mengukuhkan komitmen mereka dalam memimpin masyarakat, serta mempererat hubungan antara Kades dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Berapa jumlahnya:
Hasil Rapat/ Kegiatan:
Pesan/harapan dari pimpinan kegiatan ini : kata kata yg di smpaikan pimpinan dalam sambutan