Kegiatan

Sosialisasi Coretax bagi Perangkat Desa se – Kec. Belik di KPP Pratama Pekalongan.

Sosialisasi Ciretax bagi Perangkat Desa Se-Kecamatan Belik di KPP Pratama Pekalongan

Pekalongan – Kasi PMD Nur Dwi Pujiyanto, S.K.M., M.Si., didampingi oleh Kasi Tapem Suwarno, S.H., menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan sosialisasi Coretax (Perpajakan) bagi kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa se-Kecamatan Belik. Acara ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai perpajakan, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan pajak desa secara transparan dan akuntabel. Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan materi mengenai pentingnya kepatuhan pajak serta teknis penggunaan aplikasi Coretax dalam pengelolaan administrasi perpajakan desa.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Dalam sambutannya, Kasi PMD Nur Dwi Pujiyanto menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap perpajakan merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan desa. “Perangkat desa harus memahami kewajiban perpajakan mereka agar dapat mengelola dana desa secara lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Nur Dwi Pujiyanto.

Sementara itu, Kasi Tapem Duwarno menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Belik dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik sehari-hari. “Dengan penggunaan Coretax, pelaporan pajak desa akan lebih mudah dan transparan,” katanya.

Pelatihan Teknis Ciretax

Selain pemaparan teori, kegiatan ini juga mencakup sesi pelatihan langsung dalam penggunaan aplikasi Coretax. Tim dari KPP Pratama Pekalongan memberikan bimbingan teknis kepada peserta mengenai cara menginput data pajak, membuat laporan pajak, serta mengakses fitur-fitur penting dalam aplikasi. Salah satu peserta, Kepala Desa Karanganyar, menyatakan bahwa pelatihan ini sangat membantu mereka dalam memahami kewajiban pajak desa.

“Sebelumnya kami mengalami kesulitan dalam proses pelaporan pajak. Namun, dengan adanya aplikasi Coretax dan bimbingan langsung dari tim KPP, kami menjadi lebih paham dan siap menerapkannya di desa masing-masing,” ujar Kepala Desa Karanganyar.

Harapan ke Depan

Kasi PMD Nur Dwi Pujiyanto berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak desa. “Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan pajak yang dapat berdampak pada pengelolaan anggaran desa,” katanya.

Di akhir acara, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang mereka hadapi dalam pengelolaan pajak desa. Sesi tanya jawab ini menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara perangkat desa dan tim KPP Pratama Pekalongan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Belik dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak serta mampu menerapkan sistem perpajakan yang lebih baik melalui aplikasi Ciretax. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal administrasi dan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.