Kegiatan

Rapat Pembentukan K D M P Kecamatan Belik, dihadiri Unsur PMD dan TAPEM

Rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Digelar di Kecamatan Belik, Dihadiri Unsur PMD dan TAPEM

Belik, Sabtu, 17 Mei 2025 – Pemerintah Kecamatan Belik menggelar rapat penting dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di Ruang Klinik Pemerintahan Desa, Kecamatan Belik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, dan dihadiri oleh unsur bidang PMD, bidang TAPEM, serta dipimpin langsung oleh Camat Belik, Bp. Muchammad Maksum, S.IP.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bp. Nur Dwi Pujiyanto, S.KM., M.Si selaku Kasi PMD Kecamatan Belik bersama stafnya, serta Bp. Suwarno, SH dari Bidang Tata Pemerintahan (TAPEM). Rapat ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun perekonomian desa melalui lembaga koperasi yang dikelola secara profesional dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Pembentukan koperasi desa ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberikan wadah bagi masyarakat desa untuk berkembang secara mandiri,” ujar Bp. Muchammad Maksum, S.IP dalam sambutannya.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai koperasi serba usaha yang akan menaungi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga simpan pinjam. Dalam rapat tersebut dibahas pula struktur organisasi, regulasi internal koperasi, serta rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang.

Bp. Nur Dwi Pujiyanto, S.KM., M.Si dari bidang PMD menyampaikan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal. “Kami dari bidang PMD akan memberikan pendampingan dan fasilitasi teknis agar koperasi ini bisa berdiri sesuai regulasi yang berlaku dan dikelola secara profesional,” tuturnya dalam kutipan langsung.

Menurutnya, koperasi desa tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga sebagai sarana edukasi ekonomi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kepengurusan dan kegiatan koperasi agar lembaga ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa.

Sementara itu, Suwarno, SH dari bidang TAPEM memberikan penjelasan terkait aspek legalitas dan prosedur administrasi dalam pembentukan koperasi desa. “Setiap langkah harus sesuai ketentuan agar koperasi ini nantinya memiliki kekuatan hukum dan mampu mengakses dukungan dari berbagai pihak, termasuk perbankan dan dinas terkait,” ujarnya.

Rapat berjalan dalam suasana yang tertib dan produktif. Para peserta, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani serta UMKM, menyambut antusias inisiatif pembentukan koperasi ini. Mereka juga memberikan berbagai masukan terkait pengelolaan koperasi yang efisien dan berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, beberapa warga mengusulkan agar koperasi tidak hanya fokus pada unit simpan pinjam, tetapi juga membuka peluang usaha kolektif seperti pengolahan hasil pertanian dan pemasaran produk lokal. Usulan ini mendapat tanggapan positif dari tim fasilitator rapat, yang mencatat semua ide untuk ditindaklanjuti dalam pertemuan teknis selanjutnya.

“Alhamdulillah, rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Ini adalah langkah awal yang penting dan strategis untuk kemajuan desa kita,” kata Camat Belik dalam kutipan tidak langsung di akhir acara.

Langkah selanjutnya, tim dari PMD dan TAPEM akan mendampingi proses penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), serta memfasilitasi pendaftaran legal koperasi ke dinas terkait. Diharapkan koperasi ini dapat mulai beroperasi secara resmi dalam beberapa bulan ke depan.

Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat Kecamatan Belik diharapkan dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan jaringan pemasaran, sehingga tercipta ekosistem ekonomi desa yang kuat dan berdaya saing