Rakor Aset Desa Sobas & CV. Saling Menguntungkan dalam Pemanfaatan Aset Desa.
Rakor Kerjasama Aset Desa Sobas dan CV. Camat Belik: Komitmen Saling Menguntungkan dalam Pemanfaatan Aset Desa
Sodong Basari, 5 Juni 2025 — Pemerintah Desa Sobas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama CV. Camat Belik pada Kamis (5/6/2025) dalam rangka menjalin kerjasama pemanfaatan aset desa. Rakor yang berlangsung di Balai Desa Sobas ini turut dihadiri oleh perwakilan dari CV. Camat Belik, Nurokhman, S.AP, staf Tapem Kuning, S.IP, serta berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten dan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Sodong Basari.
Pertemuan ini membahas rencana kerjasama pengelolaan aset desa untuk kegiatan penambangan oleh CV. Sodong Basari Perkasa, anak usaha dari CV. Camat Belik. Dalam pernyataannya, Nurokhman, S.AP menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami dari pihak CV sangat serius dalam menjalin kemitraan ini. Komitmen kami adalah untuk mematuhi segala bentuk perizinan, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata bagi desa dan daerah,” ujar Nurokhman.
Dalam sesi pembahasan, Dinpermasdes menekankan pentingnya kesepakatan tertulis yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Salah satu pejabat dari Dinpermasdes menyampaikan bahwa kerjasama ini harus memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Kerjasama dengan investor seperti CV. Camat Belik harus benar-benar menguntungkan masyarakat desa. Setiap tahapan harus melalui pengkajian ulang, termasuk kondisi lokasi dan dampak lingkungannya,” ujar perwakilan Dinpermasdes dalam pernyataan tidak langsung.
Sementara itu, Pj. Kades Sodong Basari menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa mendukung penuh langkah kerjasama ini selama semua aturan diikuti dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Ia juga berharap agar proses perizinan dan pelaksanaan bisa dipercepat, namun tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap kerjasama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat. Doakan agar prosesnya berjalan lancar. Kami juga mendorong agar pembentukan tim teknis pengkajian segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Pj. Kades.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam Rakor tersebut meliputi:
1. Kesepakatan awal antara Pemdes dan CV. Camat Belik terkait bentuk dan cakupan kerjasama aset desa.
2. Komitmen CV. Sodong Basari Perkasa untuk mengikuti seluruh regulasi dan menjaga etika usaha.
3. Doa dan dukungan masyarakat agar kegiatan penambangan ini dapat berjalan lancar dan aman.
4. Permohonan percepatan perizinan dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah.
5. Pembentukan tim kajian teknis yang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi lanjutan.
6. Pembagian kontribusi tahunan dari CV. kepada pemerintah desa dan kabupaten sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Kerjasama ini juga mencantumkan batas waktu pelaksanaan kegiatan maksimal selama 15 tahun, dengan catatan dilakukan evaluasi berkala dan pengawasan ketat dari semua pihak. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
Dari hasil Rakor tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk segera menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar hukum yang mengikat. MoU ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seluruh proses pengelolaan aset desa oleh investor.
Sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya lokal, kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan desa serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Dinpermasdes juga akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan semua kesepakatan berjalan sesuai rencana.
Kerjasama aset desa dengan pihak ketiga seperti ini menjadi salah satu strategi pembangunan yang tengah digencarkan oleh pemerintah daerah. Dengan tata kelola yang tepat dan pengawasan berkelanjutan, aset desa dapat menjadi sumber daya penting untuk kemajuan desa tanpa harus kehilangan kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk sinergi antara pemerintah desa, investor, dan masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan