Monitoring dan Koordinasi Forkompimcam Belik Terkait Aspirasi Paguyuban Truk ODOL


Pemalang, Kamis, 19 Juni 2025 – Bertempat di Rest Area Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dilaksanakan kegiatan monitoring, pemantauan, dan koordinasi yang melibatkan Forkompimcam Belik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggapan terhadap rencana penyampaian aspirasi dari Paguyuban Truk di wilayah Kecamatan Belik terkait Undang-undang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dilakukan ke Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan Forkompimcam, termasuk Kasi Trantibum Kecamatan Belik yang diwakili oleh stafnya, Sdr. Suripto, S.IP, petugas dari Dinas Perhubungan, serta ketua dan perwakilan dari Paguyuban Truk Kecamatan Belik.
Dalam sesi koordinasi, pihak Forkompimcam Belik menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan penyampaian aspirasi secara damai. Suripto, S.IP menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait.
> “Kami memahami keresahan dari para pengemudi truk terkait regulasi ODOL. Oleh karena itu, kami hadir untuk mendengar secara langsung dan memastikan bahwa proses penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib,” ujar Suripto.
Undang-undang ODOL sendiri merupakan peraturan yang bertujuan menertibkan kendaraan angkutan barang agar tidak melebihi dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Regulasi ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalkan kerusakan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.
Ketua Paguyuban Truk Kecamatan Belik, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa para pengemudi truk bukan bermaksud melawan hukum, namun mereka berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan mata pencaharian mereka.
> “Kami hanya ingin menyampaikan suara kami sebagai masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi. Kami ingin ada kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Ketua Paguyuban .
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa mereka terbuka untuk menerima masukan dan siap memfasilitasi dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pembuat kebijakan.
> “Kami tidak menutup mata terhadap dampak sosial ekonomi dari penerapan Undang-undang ODOL ini. Karenanya, kami akan terus membuka ruang diskusi dan koordinasi agar implementasinya bisa berjalan lebih adil dan manusiawi,” ungkap salah satu petugas Dishub di lokasi.
Kegiatan di Rest Area Beluk ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang koordinasi teknis, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi dan penguatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan tertib, dengan keterlibatan aktif dari semua pihak yang hadir.
Kamis, 19 Juni 2025, menjadi momen penting bagi Forkompimcam Belik, Dishub, dan Paguyuban Truk dalam menyamakan persepsi serta meminimalkan potensi gesekan yang mungkin timbul dalam aksi penyampaian aspirasi keesokan harinya. Dengan semangat kebersamaan dan komunikasi terbuka, diharapkan kegiatan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Jumat, 20 Juni 2025 dapat berlangsung damai dan memberi dampak positif.
Kegiatan monitoring dan koordinasi ini menunjukkan bahwa Forkompimcam Belik tidak hanya menjalankan tugas pengawasan dan penertiban, tetapi juga hadir sebagai mitra dialog bagi masyarakat. Kolaborasi antara unsur pemerintah dan masyarakat ini menjadi langkah nyata dalam menjaga stabilitas sosial serta menjamin penyampaian aspirasi dilakukan secara demokratis dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Forkompimcam Belik bersama seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan membangun suasana kondusif di wilayah Kecamatan Belik.

