Camat Belik Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Diskominfo Pemalang.
Camat Belik dan Pj. Kades Sodong Basari Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Diskominfo Pemalang

Sodong Basari, Kamis, 19 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola informasi publik di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berlangsung di Balai Desa Sodong Basari. Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Camat Belik, Bapak M. Maksum, S.IP, bersama Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sodong Basari, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Belik, M. Maksum, S.IP menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan informasi publik, penggunaan teknologi, serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa.
> “Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tegas M. Maksum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025 ini mengusung tema “Membangun Pemerintahan Desa yang Informatif dan Taat Regulasi”. Narasumber utama dari Diskominfo Kabupaten Pemalang menyampaikan materi seputar keterbukaan informasi publik, regulasi teknologi informasi, dan perlindungan data pribadi di lingkup pemerintahan desa.
Dalam pemaparan materinya, perwakilan Diskominfo Pemalang menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Disampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
> “Keterbukaan informasi adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh perangkat desa memahami dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan informasi,” ujar salah satu narasumber dari Diskominfo.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Sodong Basari menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dalam tata kelola pemerintahan desanya. Ia menilai kegiatan seperti ini sangat relevan dan bermanfaat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
> “Kami berkomitmen menerapkan hasil sosialisasi ini dalam pelayanan informasi kepada warga desa. Harapannya, pelayanan publik semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Pj. Kades Sodong Basari dalam wawancara singkat.
Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi aktif antara peserta dengan narasumber. Sejumlah perangkat desa menyampaikan pertanyaan terkait penerapan sistem informasi desa, prosedur penanganan aduan masyarakat, serta perlindungan data pribadi warga. Diskusi berlangsung interaktif dan membangun.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi jajaran pemerintahan Kecamatan Belik dan Desa Sodong Basari untuk memperkuat sinergi dengan Diskominfo Pemalang. Camat Belik menegaskan bahwa pihak kecamatan siap memfasilitasi kebutuhan informasi dan pendampingan regulasi bagi seluruh desa di wilayahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Belik, khususnya Desa Sodong Basari, dapat lebih siap menghadapi tantangan di era digital. Pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fondasi penting dalam membentuk pemerintahan yang responsif dan berdaya saing.
Sebagai penutup, Camat Belik kembali mengingatkan bahwa kolaborasi dan kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
> “Mari kita jadikan pemahaman hukum dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja kita demi menciptakan pemerintahan desa yang profesional dan terpercaya,” tutup M. Maksum, S.IP.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama menuju pemerintahan desa yang informatif, terbuka, dan sesuai peraturan

