Camat Belik Pimpin Sosialisasi Badan Hukum BUMDes di Kecamatan Belik.


Pemalang, Jum’at 19/9/2025 – Pemerintah Kecamatan Belik menggelar kegiatan sosialisasi badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlangsung di Ruang Klinik Kecamatan Belik. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Belik, Bapak M. Maksum, S.IP, yang sekaligus memimpin jalannya kegiatan serta memberikan sambutan kepada seluruh peserta.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris Desa, Direktur BUMDes, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Belik. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes melalui pemahaman mengenai legalitas badan hukum.
Pentingnya Legalitas BUMDes
Dalam sambutannya, Camat Belik menegaskan bahwa legalitas badan hukum BUMDes merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan keberlanjutan usaha desa.
“BUMDes harus memiliki landasan hukum yang kuat agar kegiatan ekonomi desa berjalan sesuai aturan. Dengan adanya pengakuan badan hukum, BUMDes dapat lebih leluasa bermitra dengan pihak lain dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” ujar M. Maksum, S.IP di hadapan peserta.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung penuh proses penguatan kelembagaan BUMDes. “Kami mendorong agar seluruh desa segera menyesuaikan aturan dan mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum. Hal ini penting untuk meningkatkan kemandirian desa,” katanya.
Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi
Para peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Salah seorang Direktur BUMDes dari Desa di Kecamatan Belik menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi sangat membantu mereka dalam memahami prosedur administrasi dan teknis pendaftaran badan hukum.
“Dengan penjelasan yang detail dari narasumber, kami jadi lebih paham mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh. Selama ini, banyak BUMDes yang masih berjalan tanpa payung hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kendala dalam kerja sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa yang turut hadir juga menilai bahwa kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perangkat desa dengan pengelola BUMDes. “BUMDes tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan administratif dari desa dan pendampingan yang tepat,” katanya secara tidak langsung.
Peran Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Selain perangkat desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga hadir aktif dalam acara tersebut. Mereka berperan memberikan arahan teknis dan mendampingi desa dalam setiap tahapan legalisasi BUMDes.
Seorang pendamping desa menuturkan bahwa pihaknya akan membantu desa mulai dari penyusunan dokumen hingga pengajuan badan hukum ke kementerian terkait. “Kami hadir agar desa tidak berjalan sendiri. Semua proses ini harus kita kawal bersama demi tercapainya desa mandiri,” ucapnya.
Upaya Pemerintah Kecamatan Belik
Camat Belik menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan untuk mendorong pembangunan ekonomi desa.
“BUMDes adalah motor penggerak ekonomi desa. Bila dikelola dengan baik dan memiliki status hukum jelas, maka kebermanfaatannya akan langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan akan terus memantau perkembangan BUMDes di setiap desa,” jelas M. Maksum, S.IP.
Beliau juga mengajak seluruh peserta agar tidak menunda proses legalisasi. “Semakin cepat kita menata BUMDes, semakin besar peluang untuk berkembang. Jangan sampai desa tertinggal hanya karena masalah administrasi,” tambahnya.
Harapan ke Depan
Acara sosialisasi badan hukum BUMDes di Kecamatan Belik ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Banyak pertanyaan seputar prosedur hukum, syarat administratif, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Peserta berharap setelah kegiatan ini, pemerintah kecamatan bisa terus memberikan pendampingan yang konsisten. “Kami berharap ada tindak lanjut berupa klinik konsultasi desa agar setiap permasalahan BUMDes dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar salah seorang peserta.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Belik dapat segera memiliki BUMDes berstatus badan hukum, sehingga mampu menjadi pilar utama dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa.
“Mari bersama-sama kita jadikan BUMDes sebagai tulang punggung ekonomi desa, bukan hanya nama, tapi benar-benar lembaga yang kuat, profesional, dan bermanfaat bagi warga,” pungkas Camat Belik, Bapak M. Maksum, S.IP, dalam sambutannya menutup acara

