Sosialisasi PPU. di Desa Sodong Basari, Komisi A DPRD Pemalang Dorong pemahaman Hukum TK.Desa.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Desa Sodong Basari, Komisi A DPRD Pemalang Dorong Pemahaman Hukum di Tingkat Desa
Belik, 4 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Balai Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, pada Sabtu (4/10/2025). Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber langsung dari Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang berkompeten di bidang pemerintahan dan perundang-undangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Belik, yang di wakilkan Kasi Tata Pemerintahan,perangkat Pemerintah Desa Sodong Basari, serta Pj. Kades Sidong Basari seta para tamu undangan lainya.
Dalam sambutannya, Camat Belik, Bapak M. Maksum, S.IP, yang fi wakili Jadi Tapem, bp. Suwarno, SH menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi peraturan perundang-undangan di tingkat desa sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa dan masyarakat.
> “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Melalui sosialisasi seperti ini, masyarakat dan 
desa akan lebih memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Camat Maksum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik akan mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa. “Kita tidak ingin ada perangkat desa yang tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan. Maka kegiatan seperti ini sangat relevan dan bermanfaat,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan yang dijalankan oleh DPRD.
> “Kami turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, terutama terkait pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan desa, serta akuntabilitas pemerintahan. Ini penting agar roda pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, narasumber juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan berperan aktif dalam pembangunan desa.
> “Undang-undang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan. Maka dari itu, kolaborasi antara pemerintah desa dan warga harus terus diperkuat,” katanya.
Selain membahas peraturan tentang pemerintahan desa, narasumber juga menyampaikan penjelasan mengenai peraturan terkait pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), serta pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Para peserta terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar kebijakan yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Sodong Basari, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di wilayahnya.
> “Kami merasa terhormat karena Desa Sodong Basari menjadi tempat pelaksanaan kegiatan penting ini. Sosialisasi seperti ini membantu kami dalam memahami aturan-aturan terbaru yang harus kami terapkan di tingkat desa,” ucapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam penerapan regulasi di lapangan, seperti pengelolaan aset desa, penyusunan peraturan desa (Perdes), serta mekanisme pelaporan keuangan. Narasumber dari Komisi A DPRD Pemalang memberikan tanggapan dan solusi yang aplikatif agar perangkat desa dapat menindaklanjuti sesuai aturan.
Selain itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Belik juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara desa dan kecamatan dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal. “Semua regulasi harus dijalankan secara berjenjang. Desa tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang harus saling mendukung,” ungkapnya.
Acara sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat hingga siang hari. Di akhir kegiatan, perwakilan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan hukum ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Pemalang.
> “Kami ingin agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama tentang aturan hukum, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan dan pelanggaran administratif,” tegasnya.
Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Balai Desa Sodong Basari, diharapkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Belik semakin memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, transparan, serta taat hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kecamatan Belik, dan Pemerintah Desa Sodong Basari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

