Camat Belik Monitoring Kegiatan AMJ di Desa Sikasur.

, Tekankan Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Belik, 4 Juni 2026 – Camat Belik, Slamet Edy Riyanto, S.E., M.M., didampingi Kasi Trantib Bambang Martono, S.IP., M.M. dan Plt. Kasi PMD Kosim, S.A.P., melaksanakan kegiatan monitoring Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (4/6/2026).
Kegiatan monitoring AMJ Desa Sikasur tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Belik guna memastikan seluruh administrasi, program pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan kepala desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sikasur tersebut, tim monitoring melakukan pemeriksaan berbagai dokumen administrasi desa, laporan pelaksanaan pembangunan, aset desa, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan selama masa jabatan kepala desa.
Camat Belik, Slamet Edy Riyanto, mengatakan bahwa monitoring AMJ merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Monitoring AMJ ini bertujuan untuk memastikan seluruh administrasi pemerintahan desa tersusun dengan baik, lengkap, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ke depan,” ujar Slamet Edy Riyanto.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari hasil fisik yang terlihat, tetapi juga dari tertib administrasi dan pengelolaan pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, tim kecamatan memberikan sejumlah masukan kepada perangkat Desa Sikasur terkait penyempurnaan dokumen administrasi yang masih memerlukan penyesuaian. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh berkas yang menjadi bagian dari laporan akhir masa jabatan dapat tersusun secara lengkap dan sistematis.
Kasi Trantib Kecamatan Belik, Bambang Martono, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh aset dan program yang telah dilaksanakan desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Menurut Bambang, hasil monitoring menunjukkan bahwa pemerintah Desa Sikasur telah berupaya melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara optimal selama masa jabatan berlangsung. Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan agar dokumen AMJ dapat memenuhi standar administrasi yang ditetapkan.
Sementara itu, Plt. Kasi PMD Kecamatan Belik, Kosim, menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihak kecamatan merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah desa dalam menyusun laporan akhir masa jabatan secara komprehensif.
Ia secara tidak langsung menegaskan bahwa laporan AMJ memiliki peran penting sebagai dokumen pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap data dan informasi yang disajikan harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan monitoring berlangsung dalam suasana koordinatif dan penuh keterbukaan. Perangkat Desa Sikasur turut memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta berbagai capaian yang telah diraih selama masa jabatan kepala desa.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim monitoring juga berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
Camat Belik kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses AMJ dapat berjalan dengan baik sehingga menjadi bentuk pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.
Melalui kegiatan monitoring AMJ Desa Sikasur ini, Pemerintah Kecamatan Belik menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Monitoring tidak hanya menjadi sarana evaluasi administrasi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar setiap desa mampu menjalankan pemerintahan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan terlaksananya monitoring tersebut, diharapkan seluruh dokumen dan laporan Akhir Masa Jabatan Desa Sikasur dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sehingga proses pertanggungjawaban pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel.

