Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif dan Penetapan Raperda Pilkades.
DPRD Pemalang Gelar 

PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna strategis di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (3/9/2026). Agenda paripurna ini berfokus pada dua pembahasan penting bagi roda pemerintahan daerah, yaitu penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, perwakilan OPD, serta para tamu undangan dari berbagai instansi daerah. Musyawarah strategis ini menjadi momen penting dalam menyelaraskan alokasi belanja daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.
Dalam penyampaian Jawaban Eksekutif, pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan menyeluruh atas saran, tanggapan, dan catatan kritis yang sebelumnya diajukan oleh tiap-tiap fraksi di DPRD terkait Perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, efisiensi anggaran, pengentasan kemiskinan, serta pemenuhan infrastruktur publik yang mendesak.
Pihak eksekutif menyampaikan apresiasi mendalam atas seluruh apresiasi maupun masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pemalang. Jawaban resmi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan kejelasan teknis sehingga pembahasan rancangan anggaran perubahan dapat segera melangkah ke tahap selanjutnya demi percepatan pembangunan daerah.
”Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas seluruh pandangan umum, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Setiap poin masukan menjadi pertimbangan utama kami dalam menyusun penyesuaian Perubahan APBD 2026 agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar perwakilan eksekutif saat membacakan tanggapan resmi di hadapan sidang paripurna.
Usai mendengarkan jawaban eksekutif terkait Perubahan APBD 2026, agenda sidang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat panitia khusus (Pansus) dan penyelarasan materi hukum bersama instansi terkait, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pemalang secara bulat menyetujui Raperda Pilkades tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Persetujuan dan pengesahan Raperda Pilkades menjadi Perda disambut positif oleh jajaran legistatif dan eksekutif. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat, transparan, dan inklusif dalam menyelenggarakan tahapan suksesi kepemimpinan desa serentak di Kabupaten Pemalang agar terhindar dari potensi sengketa hukum maupun konflik sosial di masyarakat.
Secara tidak langsung, pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa penetapan Perda Pilkades ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal iklim demokrasi yang sehat di tingkat pedesaan. Pihak dewan berharap agar regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan oleh dinas terkait, sehingga Panitia Pilkades di tiap desa memiliki pedoman kerja yang jelas.
Dengan disetujuinya Raperda Pilkades dan terpaparkannya Jawaban Eksekutif atas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis sore tersebut resmi ditutup dengan tertib dan lancar. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kepastian tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang

