Struktur Organisasi

DIAGRAM

SUSUNAN PEJABAT STRUKTURAL KECAMATAN BELIK

Camat Belik MUCHAMMAD MAKSUM, S.IP.
NIP. 19750213 200604 1 005
Sekretaris SUTOPO, SH.
NIP. 19680723 199012 1 001
 – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian CHAMIM TAUFIK, S.Pd.
NIP. 19680318 200604 1 003
 – Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan KOSIM, S.A.P.
NIP. 19781126 200901 1 004
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum BAMBANG MARTONO, S.I.P.
NIP. 19790315 200901 1 016
Kepala Seksi Pelayanan SUKMONO, SH.
NIP. 19660503 198903 1 012
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NUR DWI PUJIYANTO, S.KM., M.Si.
NIP. 19850829 201001 1 016
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 TAHUN 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang maka Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa

Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan Desa yang ada diwilayahnya, camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi Kecamatan 

    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
    • Pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    • pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Desa;
    • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
    • Pelaksanaan administrasi Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya.