Pendampingan Pengisian LHKPN Kepala Desa se – Kecamatan Belik di Ruang Klinik Kec. Belk.
Pendampingan Pengisian LHKPN Kepala Desa di Kecamatan Belik, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Belik, Pemalang – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Kecamatan Belik menggelar kegiatan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi kepala desa se-wilayah Kecamatan Belik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 27 Maret 2026, bertempat di Ruang Klinik Kantor Kecamatan Belik.
Kegiatan pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Belik, Suwarno, S.H., bersama Tim Kecamatan Belik. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kepala desa dapat mengisi LHKPN secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak pagi hari, para kepala desa mulai berdatangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka tampak antusias mengikuti setiap tahapan pendampingan, mulai dari penjelasan teknis hingga praktik langsung pengisian LHKPN secara daring. Tim dari Kecamatan Belik juga memberikan bimbingan secara intensif kepada peserta yang mengalami kendala teknis.
Suwarno, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat penting untuk membantu para kepala desa memahami prosedur pelaporan harta kekayaan secara benar. “Kami hadir untuk memberikan pendampingan agar para kepala desa tidak mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan pelaporan harta kekayaan yang jelas dan terbuka, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa. Pernyataan ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam tata kelola pemerintahan.
Secara tidak langsung, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Belik dalam mendukung program pemerintah pusat terkait pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas aparatur negara. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dalam pengisian serta memastikan seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu kepala desa yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pendampingan ini sangat membantu. Ia mengaku sebelumnya masih mengalami kebingungan dalam pengisian LHKPN secara online. “Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih paham langkah-langkahnya. Kami juga bisa langsung bertanya jika ada kendala,” ungkapnya.
Kegiatan pendampingan berlangsung dengan suasana yang kondusif dan interaktif. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga melakukan praktik langsung dengan didampingi oleh tim teknis. Hal ini membuat proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan mudah dipahami.
Selain itu, Tim Kecamatan Belik juga memberikan penekanan pada pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam pengisian LHKPN. Mereka mengingatkan bahwa setiap data yang dilaporkan harus sesuai dengan kondisi riil, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kecamatan Belik dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu. Pemerintah Kecamatan Belik juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahan.
Dengan adanya kegiatan pendampingan pengisian LHKPN ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi

