Kecamatan Belik Hadiri Rakor Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Pemalang.


PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Belik menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pemalang. Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran perwakilan Kecamatan Belik dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Pemalang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Belik diwakili oleh Staf Trantibum Kecamatan Belik, Aurat Hanif, S.IP. Rakor diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang dan bertempat di Aula Tangguh BPBD Kabupaten Pemalang.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan berbagai pihak menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Melalui koordinasi lintas sektor, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan terpadu.
Kegiatan Rakor Karhutla juga menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah daerah, perangkat wilayah, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap wilayah memiliki langkah antisipasi yang jelas apabila ditemukan potensi kebakaran hutan maupun lahan.
Perwakilan Kecamatan Belik, Aurat Hanif, S.IP., menyampaikan bahwa keterlibatan Kecamatan Belik dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Kecamatan Belik siap mendukung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla melalui koordinasi serta peningkatan kewaspadaan di wilayah,” ujar Aurat Hanif.
Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas penanggulangan bencana. Peran masyarakat juga sangat penting, khususnya dalam menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Secara tidak langsung, Rakor Karhutla tersebut menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini. Setiap unsur di wilayah diharapkan dapat meningkatkan pemantauan terhadap kondisi lingkungan, menyampaikan informasi secara cepat apabila terjadi potensi kebakaran, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama pada kondisi lingkungan yang kering dan mudah terbakar.
Bagi Kecamatan Belik, hasil koordinasi tersebut menjadi bahan untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat wilayah. Informasi dan arahan yang diperoleh dalam rakor dapat diteruskan kepada unsur terkait serta masyarakat sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Selain pencegahan, kesiapan dalam penanganan kejadian juga menjadi perhatian. Apabila kebakaran terjadi, kecepatan informasi dan koordinasi sangat diperlukan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. Dengan demikian, potensi meluasnya kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.
Rakor Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Pemalang di Aula Tangguh BPBD Kabupaten Pemalang menjadi salah satu bentuk sinergi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman bencana. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat sistem kesiapsiagaan dan respons terhadap Karhutla.
Kecamatan Belik berkomitmen untuk terus mendukung berbagai langkah Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam bidang penanggulangan bencana. Melalui sinergi antara pemerintah, petugas, dan masyarakat, pencegahan kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat dilakukan secara optimal.
Kegiatan pada Rabu, 5 Agustus 2026, tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Kesiapsiagaan sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan

