Koordinasi Pengiriman SPM LS Pemeliharaan Gedung di BPKPAD Pemalang.
Camat Belik 

Pemalang, 12 Agustus 2026 — Camat Belik terus melakukan penguatan koordinasi administrasi pemerintahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kecamatan Belik. Salah satunya melalui koordinasi dan pengiriman SPM LS Pemeliharaan Gedung yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Ruang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pemalang.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Belik Slamet Edy Riyanto, S.E., M.M. diwakili oleh Kasubag Binpro Kecamatan Belik, Kosim, S.A.P. Kehadiran perwakilan Kecamatan Belik tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses administrasi dan pengelolaan dokumen terkait pemeliharaan gedung dapat berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi di Ruang Aset BPKPAD Kabupaten Pemalang menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. Pengiriman Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi keuangan pemerintah yang membutuhkan ketelitian, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Kasubag Binpro Kecamatan Belik, Kosim, S.A.P., menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi dilakukan untuk memastikan dokumen yang berkaitan dengan SPM LS Pemeliharaan Gedung dapat diproses dengan baik.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan dokumen SPM LS Pemeliharaan Gedung dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kosim.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPKPAD Kabupaten Pemalang juga menjadi bagian dari upaya Kecamatan Belik menjaga ketertiban dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. Setiap dokumen yang berkaitan dengan proses keuangan harus dipastikan kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara Kecamatan Belik dengan perangkat daerah terkait sangat diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan efektif dan tidak mengalami kendala.
“Yang paling penting adalah ketelitian dalam setiap tahapan administrasi. Dengan koordinasi yang baik, proses penyampaian dokumen dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kegiatan koordinasi dan pengiriman SPM LS Pemeliharaan Gedung tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kecamatan Belik dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Pengelolaan administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Camat Belik melalui perwakilannya juga menekankan pentingnya sinergi dengan BPKPAD Kabupaten Pemalang, khususnya dalam proses yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan aset daerah. Koordinasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pengajuan maupun pencairan anggaran.
Selain aspek administrasi, koordinasi di Ruang Aset BPKPAD juga berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas gedung pemerintahan. Pemeliharaan gedung merupakan bagian penting untuk menjaga kondisi sarana dan prasarana agar tetap dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan pada Rabu, 12 Agustus 2026, tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kecamatan Belik dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan Kabupaten Pemalang. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, setiap proses diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kecamatan Belik berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pemalang. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan pemerintahan, memperlancar administrasi keuangan, serta mendukung pengelolaan sarana dan prasarana pemerintahan yang lebih baik.
Dengan adanya koordinasi dan pengiriman SPM LS Pemeliharaan Gedung di Ruang Aset BPKPAD Kabupaten Pemalang, Kecamatan Belik terus menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan

