Pemdes Sikasur Gelar Musdes Penyusunan RKPDesa 2027 dan Rembug Stunting.


SIKASUR – Pemerintah Desa Sikasur menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Rembug Stunting pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di balai desa setempat tersebut berjalan dengan baik dan lancar, menandai dimulainya tahapan krusial perencanaan pembangunan serta percepatan penurunan angka stunting di Desa Sikasur.
Acara strategis ini dihadiri oleh berbagai unsur dinas dan pemangku kepentingan. Camat Belik yang berhalangan hadir diwakilkan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Belik, Suwarno, S.H. Turut hadir mendampingi, perwakilan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Desa (PD) Mustain dan Edy S, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat.
Komitmen Bersama Pembangunan dan Penanganan Stunting
Musdes ini diselenggarakan untuk menetapkan Tim Penyusun RKPDesa yang bertugas memetakan prioritas program pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang. Bersamaan dengan itu, agenda Rembug Stunting menjadi forum krusial dalam menyelaraskan program pencegahan gizi buruk di tingkat desa.
Suwarno, S.H., dalam sambutannya mewakili Camat Belik, menekankan pentingnya sinergi antara tim penyusun dan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan desa harus bertumpu pada kebutuhan nyata warga dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
”Musdes ini merupakan fondasi awal dalam menentukan arah pembangunan desa. Kami berharap tim yang terbentuk nantinya bekerja transparan, akuntabel, dan mengedepankan program-program skala prioritas yang betul-betul menyentuh masyarakat,” kata Kasi Tapem Kecamatan Belik, Suwarno, S.H.
Selain fokus pada infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi, masalah kesehatan seperti stunting mendapat perhatian khusus dalam pembahasannya. Integrasi antara perencanaan RKPDesa dan program stunting diharapkan dapat mempercepat pengentasan masalah gizi anak di Desa Sikasur.
Pendamping Desa, Mustain, menyampaikan bahwa pengalokasian anggaran desa untuk penanganan stunting merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, investasi pada kesehatan anak adalah investasi masa depan desa.
”Program penanganan stunting tidak bisa bekerja secara parsial. Melalui Rembug Stunting di Musdes ini, kita memastikan adanya alokasi anggaran dan kegiatan intervensi yang tepat sasaran, mulai dari pemantauan gizi hingga fasilitas sanitasi dasar,” ujar Mustain di sela-sela kegiatan.
Pembentukan Tim RKPDesa dan Langkah Selanjutnya
Dalam sesi penetapan, peserta musyawarah menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan kelompok perempuan. Tim ini akan segera menyusun draft dokumen rencana kerja dengan turun langsung menyerap aspirasi di tiap dusun.
Proses jalannya musyawarah berlangsung interaktif. Peserta yang hadir aktif menyampaikan masukan terkait sarana publik, pengembangan ekonomi desa, hingga program sosialisasi kesehatan ibu dan anak.
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil Musdes oleh seluruh pihak yang hadir. Kehadiran jajaran pendamping desa, baik dari tingkat kecamatan hingga perwakilan lokal, memastikan setiap proses administrasi dan teknis berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDesa serta disepakatinya komitmen bersama penanganan stunting, Desa Sikasur kini siap melangkah ke tahap pengkajian keadaan desa. Diharapkan hasil akhir dari dokumen RKPDesa nantinya mampu membawa perubahan positif, meningkatkan kesejahteraan warga, serta menciptakan generasi bebas stunting di Desa Sikasur.

